Nikah Sedarah Dalam Al Kitab

Posted by Dastan on Selasa, 18 November 2014 0

Views


Sudah menjadi sebuah rahasia umum jika dalam sebuah agama terdapat prinsip-prinsip moral yang mengatur individu, bahkan hubungan antar individu dalam sebuah masyarakat, juga paling tinggi memuat hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Oleh sebab itu ajaran moral menjadi satu hal yang paling penting untuk diikuti bagi pemeluknya karena menjamin keharmonisan kehidupan manusia.

Namun demikian ada satu ajaran moral unik yang terkandung dalam al kitab berkaitan dengan hubungan seksual. Umumnya, hubungan seksual dibolehkan bagi siapa saja yang sudah sah menjadi suami istri sesuai dengan norma yang berlaku di agama masing-masing. Sebaliknya, hubungan seksual antara perempuan dan laki-laki jika di luar ikatan pernikahan dengan kata lain akan dilarang. 

Sedangkan dalam al kitab yang tertulis justru sangat berbeda dari norma pada umumnya, ajaran tersebut tertulis dalam kitab kejadian pasal 19 ayat 31-35 yang menerangkan Lot beserta dua anak perempuannya. Di dalamnya dijelaskan tentang hubungan layaknya suami istri antara dua anak kandung dengan ayahnya sendiri. Atau dalam istilah populernya disebut dengan incest.

Ayat tersebut berbunyi, “Pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu anak yang sulung tidur dengan ayahnya; tetapi ayahnya begitu mabuk sehingga tidak tahu apa yang terjadi.”- Kejadian pasal 19 ayat 33

Dari ayat tersebut pembaca bisa menilai bahwa hubungan layaknya suami istri diperbolehkan antara ayah dengan anak perempuannya sendiri. Artinya jika antara ayah dan anak diperbolehkan, maka anak laki-laki dengan ibu juga diperbolehkan, apalagi saudara sekandung. 

Yang lebih unik adalah cara untuk membujuk sang Ayah mau untuk tidur dengan anak juga dijelaskan secara detil dalam ayat sebelumnya, “Mari, kita buat ayah mabuk, lalu kita tidur dengan dia supaya kita mendapat anak." Artinya anggur sebagai minuman keras juga diperbolehkan untuk membuat sang ayah menjadi tertidur.

Kisah ini belum berhenti, ternyata anak sulung berharap bisa bergantian dengan adiknya dengan mengatakan, "Tadi malam saya sudah tidur dengan ayah! Nanti malam kita buat dia mabuk lagi. Lalu tidurlah kau dengan dia. Nanti kita masing-masing mendapat anak." Kitab kejadian pasal 19 ayat 34.

Jika memandang ayat-ayat ini maka bisa diambil kesimpulan bahwa hubungan antara anak dan ayah meskipun dalam hubungan suami istri, namun tidak diikat dengan pernikahan, atau bisa dikatakan bahwa tidur dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami istrinya diperbolehkan. Lebih jauh lagi, hubungan sedarah antara ayah dan anak atau ibu dan anak juga diperbolehkan. 

Padahal bila dilihat dari sudut pandang medis, hubungan ini disebut dengan inbreeding (cosanguineus). Semakin dekat hubungan darahnya, maka akan meningkatkan resiko adanya memiliki keturunan yang memiliki gen resesif (kemungkinan besar cacat). Oleh sebab itu hal ini sebenarnya sangat tidak dibenarkan dalam hal medis.

Meskipun demikian, hal ini termaktub dalam sebuah kitab suci, sehingga mau tidak mau banyak yang mengikuti. Wajar jika kemudian pola hidup free sex sangat akrab di barat yang juga sangat banyak memeluk agama kristen. Meskipun banyak faktor yang mendorong pola hidup tersebut, namun bisa jadi hal ini menjadi salah satu pendorongnya. 

Tagged as: ,
About the Author

Ma'mun Affany dan Rijal Muslich Maulana

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 Comments:

back to top